Diperpanjang hingga Tahun 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftar BLT UMKM Senilai 2,4 Juta

15 Desember 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2021 mendatang.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2.4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, bahwa BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Dikabarkan Pensiun sebagai Ulama karena Tak Dipercayai Warga Medan, Simak Faktanya

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini," ujar Teten, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Teten menambahkan, bahwa untuk pelaku usaha mikro BLT UMKM yang unbankable (tidak layak bank) jumlahnya masih kurang banyak.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum untuk Jawa dan Bali

Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran online untuk program BLT UMKM ini. Anda bisa mendaftar dengan menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan BLT UMKM dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. 

Selain itu, calon penerima bantuan BLT UMKM ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Dianggap sebagai Tipe yang Disukai Presiden Jokowi, Pengamat Nilai Tri Rismaharini Layak Jadi Mensos

Cara Mendaftar BLT UMKM Kementerian Koperasi

1. Pendaftaran

2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

3. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: KPK Temukan Fakta Baru Dugaan Korupsi Mensos, Nilai Bansos yang Diterima Warga Hanya 200 Ribu

2. Syarat data diri 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: 60 Tempat Usaha Pelanggar Prokes PSBB di Jaksel Dikenai Sanksi Penutupan hingga Denda Administrasi

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro 

2. WNI 

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Usai Amputasi Kaki karena Terpapar Covid-19, Kepala Keamanan Gedung Putih Dinyatakan Pulih Kembali

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler