PR DEPOK - Meski larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia masih berlaku, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi sebanyak 153 WNA asal China telah tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu 23 Januari 2021.
Menurut Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 153 WNA China itu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI. Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 25 Januari 2021.
Nursaleh menjelaskan sebanyak 153 WNA asal China tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dirinya mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Menurutnya aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," ujar Nursaleh.
Dia mengatakan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
"Diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perpanjangan ini berlaku sampai 8 Februari mendatang.
Hal itu menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Diputuskan (PPKM) untuk diperpanjang selama dua minggu sehingga terus akan dilanjutkan selama 26 Januari sampai 8 Februari dan ini termasuk untuk pembatasan WNA ke Indonesia. Jadi WNA di Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Airlangga dalam keterangan pers virtual, Kamis 21 Januari 2021.
Keputusan itu diambil atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat masih terus meningkatnya kasus baru positif Covid-19 di Indonesia.
"Sesuai dengan hasil rapat tadi Bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat dari data-data yang ada bahwa di provinsi-provinsi itu mulai penurunan tapi kurvanya belum turun ke bawah, hanya di Provinsi Banten dan Yogyakarta beberapa tempat sehingga diputuskan untuk diperpanjang," katanya menambahkan.***