Tak Sepaham dengan SKB 3 Menteri Soal Seragam Keagamaan, MUI: Kita Ingin Rakyat yang Religius, Bukan Sekuler

4 Februari 2021, 14:50 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas. /Anom Prihantoro/Antara

PR DEPOK  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengomentari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.

Diberitakan sebelumnya, Mendikbud, bersama dengan Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, menerbitkan SKB 3 Menteri yang mengharuskan pihak sekolah atau pemerintah daerah untuk menghapus peraturan yang mewajibkan murid berseragam dengan kekhususan agama tertentu.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penentuan seragam yang dikenakan di sekolah sepenuhnya merupakan hak guru dan murid.

Baca Juga: Istana Akui Telah Terima Surat dari AHY, Mensesneg: Tidak Perlu Jawab Surat Itu karena Masalah Internal Partai

Tak selaras dengan SKB 3 Menteri ini, Anwar Abbas mengatakan bahwa idealnya siswi harus menggunakan seragam sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

“Sesuai dengan konstitusi, maka harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya, karena kita ingin membuat negara kita dan anak didik serta warga negara menjadi warga yang toleran dan religius, bukan orang yang sekuler,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, pakaian seragam sekolah para murid masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan.

Baca Juga: Soal Insentif Nakes Dipotong, Said Didu Singgung Gaji Stafsus Milenial Presiden dan BPIP yang Tetap Utuh

Oleh karena itu, katanya, seharusnya para guru mampu membimbing dan mengarahkan para murid ini untuk menjadi anak yang baik.

“Untuk itu negara atau dalam hal ini pihak sekolah, bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” tuturnya.

Dengan berpedoman pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, lanjutnya, maka negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, jelas Anwar Abbas.

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Stafsus Menkeu: Mohon Sabar, Menkes Sedang Formulasikan Skema Lebih Baik

Selain itu, Wakil Ketua Umum MUI itu juga menuturkan bahwa agama juga harus dijadikan pedoman dalam menjalankan pendidikan.

“Untuk membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa maka negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler