PR DEPOK – Pihak kepolisian telah menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan uang dinar dan dirham dalam melakukan transaksi jual beli.
Dia adalah Zaim Saidi, yang telah mendirikan pasar tersebut sejak tahun 2014 lalu.
Usai polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui bahwa Pasar Muamalah tersebut didirikan untuk mewadahi kelompok masyarakat yang ingin bertransaksi dengan mengikuti cara di zaman Nabi.
Salah satunya adalah dengan menggunakan mata uang dinar dan dirham dalam proses jual belinya.
Hal ini lantas mengundang pro dan kontra lantaran pasar tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia yang bermata uang rupiah.
Zaim Saidi pun ditangkap dan hingga saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi, seperti pedagang dan pemilik lapak di Pasar Muamalah tersebut.
Menanggapi hal ini, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengaku mengenal sosok pendiri pasar tersebut.
Ia mengklaim bahwa Zaim Saidi adalah temannya di IPB dan di sejumlah organisasi.
“Bung Zaim Saidi adalah teman saya di IPB dan berbagai organisasi seperti ICMI,” tulis Said Didu dalam cuitan di akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia lantas memberikan pembelaan untuk temannya tersebut yang kini ditangkap oleh kepolisian dan terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.
“Saya kenal beliau adalah orang baik dan tdk pernah macam2,” tuturnya.
Untuk diketahui, Zaim Saidi ditangkap dan dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 Tahun 2011.
Zaim diduga telah melanggar UU lantaran menggunakan mata uang non rupiah di Indonesia untuk bertransaksi jual beli.
Selain itu, dalam koin dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah tersebut, terukir nama dirinya “Amir Zaim Saidi” serta tulisan “Amirat Nusantara”.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, tulisan tersebut memiliki makna tersendiri, yang berkaitan dengan kepemimpinan.
Baca Juga: Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Pengamat Sebut Bisa Bantu Kurangi Mobilitas Warga
“Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari Pasar Muamalah. Ketua gitu. Jadi ‘Amir’ itu bukan nama, ‘Amir’ itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab,” ujarnya.***