Bela Bos Pasar Muamalah dan Sebut Orang Baik, Said Didu: Zaim Saidi Teman Saya, Tak Pernah Macam-Macam

4 Februari 2021, 15:17 WIB
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK  Pihak kepolisian telah menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan uang dinar dan dirham dalam melakukan transaksi jual beli.

Dia adalah Zaim Saidi, yang telah mendirikan pasar tersebut sejak tahun 2014 lalu.

Usai polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui bahwa Pasar Muamalah tersebut didirikan untuk mewadahi kelompok masyarakat yang ingin bertransaksi dengan mengikuti cara di zaman Nabi.

Baca Juga: Tak Sepaham dengan SKB 3 Menteri Soal Seragam Keagamaan, MUI: Kita Ingin Rakyat yang Religius, Bukan Sekuler

Salah satunya adalah dengan menggunakan mata uang dinar dan dirham dalam proses jual belinya.

Hal ini lantas mengundang pro dan kontra lantaran pasar tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia yang bermata uang rupiah.

Zaim Saidi pun ditangkap dan hingga saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi, seperti pedagang dan pemilik lapak di Pasar Muamalah tersebut.

Baca Juga: Istana Akui Telah Terima Surat dari AHY, Mensesneg: Tidak Perlu Jawab Surat Itu karena Masalah Internal Partai

Menanggapi hal ini, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengaku mengenal sosok pendiri pasar tersebut.

Ia mengklaim bahwa Zaim Saidi adalah temannya di IPB dan di sejumlah organisasi.

Bung Zaim Saidi adalah teman saya di IPB dan berbagai organisasi seperti ICMI,” tulis Said Didu dalam cuitan di akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Soal Insentif Nakes Dipotong, Said Didu Singgung Gaji Stafsus Milenial Presiden dan BPIP yang Tetap Utuh

Ia lantas memberikan pembelaan untuk temannya tersebut yang kini ditangkap oleh kepolisian dan terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.

Saya kenal beliau adalah orang baik dan tdk pernah macam2,” tuturnya.

Untuk diketahui, Zaim Saidi ditangkap dan dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 Tahun 2011.

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Stafsus Menkeu: Mohon Sabar, Menkes Sedang Formulasikan Skema Lebih Baik

Zaim diduga telah melanggar UU lantaran menggunakan mata uang non rupiah di Indonesia untuk bertransaksi jual beli.

Selain itu, dalam koin dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah tersebut, terukir nama dirinya “Amir Zaim Saidi” serta tulisan “Amirat Nusantara”.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, tulisan tersebut memiliki makna tersendiri, yang berkaitan dengan kepemimpinan.

Baca Juga: Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Pengamat Sebut Bisa Bantu Kurangi Mobilitas Warga

“Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari Pasar Muamalah. Ketua gitu. Jadi ‘Amir’ itu bukan nama, ‘Amir’ itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler