Singgung Jakarta Soal Miras, Ferdinand ke Warga DKI: Mereka Lupa Pemprov Punya Saham di Pabrik Bir

HM
28 Februari 2021, 11:15 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali membicarakan permasalahan Jakarta melalui akun Twitter pribadinya.

Tak lagi soal banjir dan prestasi Gubernur Anies Baswedan, kali ini mantan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat itu kembali menyinggung soal Jakarta lantaran banyak warganya yang protes soal Perpres Miras dengan dalil agama.

Saya perhatikan banyak yg protes soal Perpres Miras. Perpres yang mengatur investasi miras di Bali, Papua, NTT dan Sultra. Lantas org2 Jakarta ribut dgn dalil agama,” cuit Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Polemik Dilegalkannya Miras Berlanjut, Christ Wamea: Pemimpin Taat Tak Mungkin Izinkan Miras di Negaranya

Menurutnya warga Jakarta tak menyadari bahwa Pemprov DKI sendiri mempunyai saham di salah satu pabrik bir.

Mereka lupa Pemda DKI Jakarta punya saham di pabrik BIR, dan di Jakartalah paling banyak tempat mesum dan alkohol,” ujarnya melanjutkan.

Sebagaimana diketahui Perpres Miras saat ini memang sedang menjadi sorotan publik usai disahkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes di NTT Ditolak, Refly Harun: Jokowi Harus Komitmen Soal Aturan

Dalam beleid tersebut, industri minuman keras (miras) ditetapkan sebagai daftar bidang usaha bersyarat terhitung sejak tahun 2021 ini.

Tertuang dalam lampiran III Perpres 10/2021, akses investasi asing maupun domestik untuk industri miras berskala besar hingga eceran dibukakan pintu lebar oleh pemerintah.

Sebelumnya, diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Baca Juga: Minta Ma'ruf Amin Bantu Cabut Izin Investasi Miras, Said Didu: Mohon Gunakan Kekuasaan untuk Selamakan Umat

Perpres 10/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan sudah berlaku mulai tanggal 2 Februari 2021.

Kebijakan ini lantas menuai penolakan sejumlah pihak, Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma salah satunya.

Papua yang diketahui dijadikan salah satu wilayah strategis dibukanya industri miras besar, Filep Wamafma menolak dengan tegas Perpres itu.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi, Gus Umar: Dasar Koruptor, Teganya Bawa Nama Allah

"Kami minta presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dikutip dari Antara.

Menurut Filep, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua.

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," tutur Filep.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler