Pelaku Penganiaya Balita yang Viral di Medsos Ternyata Kekasih dari Bibi Korban, Terancam 5 Tahun Penjara

17 Maret 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Wen Photos/Pixabay

PR DEPOK - Seorang pria yang teridentifikasi sebagai pelaku penganiaya seorang balita dan merekam aksinya tersebut kini diamankan petugas kepolisian.

Pria tersebut sebelumnya diburu usai video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap balita di Tangerang, Banten.

Pelaku diketahui bernama Angga Santana Dewa.

Baca Juga: Terima Dosis Kedua, Ma'ruf Amin: Vaksin Tidak Batalkan Puasa, yang Sepuh-sepuh Segera Vaksinasi

Berdasarkan penyelidikan, Angga Santana Dewa, pria tersebut merupakan kekasih dari bibi korban.

Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima, sebelum terjadi penganiayaan, korban dibawa ke rumah pelaku.

"Jadi yang kami tahu, korban ini dibawa ke rumah tersangka, karena di rumah tersangka ada keponakannya yang seusia dengan korban," ujar Deonijiu de Fatima dalam keterangannya, Rabu 17 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Minta Moeldoko Mundur sebagai KSP, Andi Arief ke Jokowi: Perintahkan Bawahannya Berhenti Kudeta Demokrat

Lebih lanjut Kombes Deonijiu menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika tersangka sedang tidur dan terbangun setelah mendengar balita itu menangis karena ingin buang air besar (BAB).

Setelah tersangka selesai mengurusi korban yang ingin BAB, balita berusia 2 tahun itu masih menangis.

Tersangka kemudian memberikan handphone miliknya sebagai hiburan, tetapi sayangnya, gawai itu dibanting si balita.

Baca Juga: Dukung Wacana 3 Periode, Arief Poyuono: Hanya Jokowi Pemimpin Indonesia yang Mampu Hadapi Dampak Covid-19

Tersangka mendadak geram dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut dan merekam aksinya.

Deonijiu juga mengungkapkan bahwa tersangka sedang memiliki masalah hubungan dengan kekasihnya, yang tak lain bibi korban.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan bahwa tersangka pria yang menganiaya balita dan viral di media sosial itu dilatarbelakangi emosi yang membuncah.

Baca Juga: Qodari Usul Jokowi-Prabowo Maju Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie: Mau Cari Muka atau Jerumuskan Pak Jokowi?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat cekcok dengan kekasihnya, yakni bibi korban. Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah," tutur Deonijiu.

Meski demikian atas aksi tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler