Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

26 Maret 2021, 20:51 WIB
Sekelompok pendukung Habib Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PR DEPOK - 5 orang simpatisan Habib Rizieq Shihab diamankan petugas Polres Metro Jakarta Timur di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mereka yang diamankan petugas merupakan gerombolan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang sempat diminta petugas untuk membubarkan diri saat datang ke lokasi seusai salat Jumat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan pihaknya telah menangkap 5 orang simpatisan tersebut. Mereka dibekuk saat akan memaksa masuk ke dalam gedung pengadilan.

Baca Juga: Anak Muda Berpeluang Dapatkan Vaksin Covid-19, Berikut Syarat Unik yang Diajukan Menkes

Selain itu, menurut Kombes Pol Erwin Kurniawan 5 orang simpatisan diduga berupaya memprovokasi massa.

"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya, kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakan oknum ini memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Erwin, usai menangkap 5 orang simpatisan Habib Rizieq Shihab, pihaknya langsung melakukan tes swab antigen.

Setelah dinyatakan negatif Covid-19, kemudian polisi melakukan menginterogasi kelimanya.

Baca Juga: KPK Tahan RJ Lino, Gus Umar: Akhirnya Setelah 5 Tahun Ditahan Juga, Kalau Harun Masiku di Mana?

"Kami menanyakan identitas, kemudian melakukan interogasi sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian dari pada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," tuturnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.

Baca Juga: Soal RJ Lino Ditahan KPK, Ferdinand: Jangan Sampai Mengaburkan Fokus Publik Terhadap Korupsi Rumah DP 0 Persen

Dalam persidangan lanjutan, terdakwa dihadirkan secara langsung dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

Keputusan menghadirkan langsung terdakwa  di persidangan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa, karena sebelumnya  tim kuasa hukum permohonan terkait.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompaseperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Sebut Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Unik, Adhie M Massardi: Sidang Delik Kerumunan Ciptakan Kerumunan Baru

Meski majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang sidang, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menjamin penerapan protokol kesehatan di area tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler