Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS dan Sidang Dilanjutkan, Yan Harahap: Mungkin Anang Bisa Diajukan Jadi Saksi

6 April 2021, 12:30 WIB
Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menyinggung soal keputusan hakim yang menolak eksepsi yang disampaikan oleh Habib Rizieq dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @YanHarahap, ia mengusulkan agar persidangan bisa memanggil Anang untuk dijadikan saksi dalam sidang selanjutnya.

"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjemaah di Luar Rumah dengan Syarat Berikut

Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dilanjutkan.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan usai menolak eksepsi atau nota keberatan dari Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

"Pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dilanjutkan," ujar Suparman Nyompa selaku ketua majelis hakim.

Baca Juga: Sebut Kasus HRS dan Syahganda Bentuk Ketidakadilan, Andi Arief: Jalan Tuhan untuk Prabowo Kembali Bersuara

Majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti dalam sidang berikutnya.

Disampaikan oleh Suparman Nyompa, pihaknya menolak eksepsi Habib Rizieq lantaran dinilai tidak beralasan.

Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Update Dampak Bencana NTT, BNPB Catat 128 Korban Meninggal Dunia dan 72 Orang Hilang

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," tutur Suparman Nyompa menambahkan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq tak hanya dijerat dengan pasal tentang pelanggaran protokol kesehatan, tetapi juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.

Mantan pentolan FPI itu diduga telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan.

Baca Juga: Akui Bertemu Koruptor di Kedai Kopi, Haikal Hassan: Ingin Teriak 'Balikin Duit Rakyat yang Makan Aja Susah'

Tak hanya di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus RS Ummi, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, turut dijadikan sebagai tersangka, dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler