3 Anggota PMJ Resmi Tersangka Unlawful Killing, Gus Nadir: Polisi Akui yang Dilakukan Tak Sepenuhnya Benar

7 April 2021, 07:23 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. /Instagram @nadirsyahhosen_official

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Horsen atau kerap dipanggil Gus Nadir, turut mengomentari soal penetapan ketiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing yang terjadi di KM 50.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @na_dirs pada Rabu, 7 April 2021, ia mengatakan bahwa jika status sudah dinaikkan menjadi tersangka, maknanya pihak kepolisian mengakui bahwa yang dilakukan anggotanya tidak sepenuhnya benar.

"Sudah ada tersangka dari anggota Polri dalam kasus KM 50. Artinya, polisi jg mengakui apa yg dilakukan anggotanya tdk sepenuhnya benar," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Rabu, 7 April 2021

Cuitan Gus Nadir. Tangkap layar Twitter @na_dirs

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.

Insiden yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 ini sejak 10 Maret 2021 lalu telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, pada 26 Maret 2021, pihak Mabes Polri secara resmi menyatakan bahwa satu dari tiga orang terlapor telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Surat Telegram Larangan Media Jadi Gaduh, Kapolri: Sekali Lagi Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Teman-teman

Satu tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu.

Ia lalu dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya, yakni pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ yang telah meninggal dunia dihentikan.

Baca Juga: Bukan Media, Kapolri Listyo Sigit Sebut Surat Telegram untuk Jajaran Polri: Ada Kekeliruan Penjabaran

Sementara itu, penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya.

Baca Juga: Akademisi UI Nilai Demokratisasi di Parpol Sulit Diwujudkan Maksimal: Pengelolaannya Saja Sudah Diatur ‘Pusat’

Menurutnya, penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi.

Penahanan tersangka ini, lanjutnya, akan dilakukan usai penyidik melakukan pertimbangan secara subjektif dan objektif.

Baca Juga: Beredar Poster Seruan Tangkap Anies di Medsos, Musni: Janganlah karena Benci Buat Kamu tak Berkata Jujur!

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," tuturnya menambahkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler