Polisi Pembunuh George Floyd Dipenjara 40 Tahun, Hilmi: RI Harus Lebih Berat, Tak Cuma 1 Nyawa yang Hilang

21 April 2021, 10:18 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

PR DEPOK - Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi, menyoroti proses hukum yang dilakukan kepada tersangka pembunuh George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.

Diketahui, tersangka yang menewaskan George Floyd, Derek Chauvin, yang merupakan mantan polisi Minneapolis itu dijatuhi hukuman penjara selama 40 tahun karena terbukti bersalah.

Dalam keterangannya, Hilmi Firdausi lantas membandingkan proses hukum terhadap pembunuh George Floyd dengan proses hukum di Indonesia.

Baca Juga: Format Baru Liga Champions: UEFA Terapkan Mulai 2024, Ini Perbedaannya

Ia berharap Indonesia juga bisa memberikan keadilan seperti yang dilakukan pada George Floyd yang tewas usai Chauvin menginjak leher pria kulit hitam tersebut dengan menggunakan lututnya.

"Semoga di negeri inipun berlaku keadilan yg sama...," ujar Hilmi Firdausi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28 pada Rabu, 21 April 2021.

Tak cukup sampai di situ, aktivis dakwah itu bahkan menilai hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat lantaran tak hanya satu nyawa yang dihilangkan.

Baca Juga: KPK Disuruh Bubar karena Dinilai Sekarat, Refly Harun: Menyedihkan, padahal Kekuasaan Jokowi Sangat Kuat

"Bahkan harusnya lebih berat hukumannya, karena bukan cuma satu nyawa yang hilang," tuturnya di akhir cuitan tersebut.

Cuitan Hilmi Firdausi. Tangkap layar Twitter @Hilmi28

Untuk diketahui, di Indonesia sendiri, publik saat ini masih terus ramai memperbincangkan soal pembunuhan enam Laskar FPI yang diduga dilakukan oleh petugas kepolisian.

Saat ini, tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Marak Penistaan Agama, Peran NU hingga Pendidikan Pancasila Dihilangkan, Christ: Apakah Komunis Mau Bangkit?

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara atas kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Akan tetapi, satu dari tiga tersangka yang berinisial EPZ dinyatakan telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada Januari 2021 lalu.

Oleh karena itu, Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyididikan atau SP3 terhadap tersangka EPZ yang meninggal dunia.

EPZ sendiri dikonfirmasi meninggal dunia pada 4 Januari 2021, setelah sehari sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal motor di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang, Wapres Ingin Segera Ada Tindak Lanjut dari Polri

Ia dikabarkan mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ dihentikan lantaran ia telah meninggal dunia.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler