PR DEPOK – Imam Besar Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali turut menyoroti kasus penggunaan rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Pasalnya, para tersangka tersebut rela menghilangkan hati nurani hanya demi uang. Diketahui, mereka meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
Shamsi Ali pun menilai adanya peristiwa ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sudah parah atau keterlaluan.
Baca Juga: Novel Bamukmin Sebut Penangkapan Munarman Permainan Komunis, Dewi Tanjung: Nunggu Giliran Nih
“Parah bangsa ini,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @ShamsiAli2 pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra mengatakan motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Ia juga mengatakan sejauh ini para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar, dan praktik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," tuturnya seperti diberitakan sebelumnya.
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa kegiatan daur ulang rapid test Covid-19 oleh kelima orang tersebut dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.***