BKN Klaim Pemecatan 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Syahrial: Bahasa Presiden pun Sulit Dipahami Rakyat

25 Mei 2021, 20:58 WIB
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution. /Twitter @syahrial_nst

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, turut menanggapi pemecatan 51 orang pegawai KPK yang telah diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Dalam keterangannya, ia menyoroti pernyataan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, yang mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK, termasuk pemecatan 51 orang di antaranya sudah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Syahrial Nasution, keputusan ini seolah menunjukkan negara yang multi tafsir.

Baca Juga: Blak-blakan Tak Lagi Percaya Integritas Pimpinan KPK, Gus Umar: Selalu Bermasalah!

Pasalnya, ia menilai bahasa lisan dan tulisan dari seorang presiden pun masih sulit untuk dipahami oleh rakyatnya sendiri.

"Negara multi tafsir. Bahasa lisan dan tulisan yg jelas dari seorang presiden pun sulit dipahami rakyat yg mampu menalar," ujar Syahrial Nasution, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @syahrial_nst.

Tak cukup sampai di situ, politisi Partai Demokrat itu pun mengatakan bahwa pernyataan dari presiden itu pun pada akhirnya akan diartikan dan dijelaskan oleh para buzzer sesuai dengan logika dan nalar mereka.

Baca Juga: Awalnya Tegas Menolak Kini Jokowi 'Arahkan' Pemecatan 51 Pegawai KPK, Christ Wamea: Rakyat Kena Prank Lagi

"Pd akhirnya, semua akan dijelaskan lewat logika dan nalar buzzeRp. Dan orangnya, itu lagi itu lagi! Selamat menikmati atraksi buzzeRp :)," tuturnya menerangkan.

Cuitan Syahrial Nasution. Tangkap layar Twitter @syahrial_nst

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK, termasuk pemecatan 51 orang di antaranya dan pembinaan terhadap 24 orang lainnya, sudah sesuai dengan arahan Jokowi.

Dalam keterangannya, Bima menerangkan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK itu sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

Baca Juga: Sindir Soal Audit Sumbangan ke Palestina, Hilmi Firdausi: Saya Setuju, Semua Bantuan Kemanusiaan Diaudit

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima menjelaskan.

Sementara itu, Bima menyampaikan bahwa 24 pegawai KPK yang tidak dipecat masih dimungkinkan untuk dibina sebelum akhirnya beralih status menjadi ASN.

Kendati diberhentikan, Kepala BKN itu menekankan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu akan tetap mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Video Pembakaran Alquran yang Viral di Media Sosial

Menurutnya, para pegawai yang dipecat ini pun tak akan langsung diberhentikan dari KPK, lantaran mereka masih memiliki masa kerja.

Oleh karena itu, Bima menilai pemecatan ini tidak merugikan pegawai KPK lantaran mereka masih mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan.

Dengan demikian, keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang tidak setuju jika TWK malah merugikan para pegawai yang hendak menjadi ASN.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler