PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution menanggapi pernyataan Moeldoko terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Moeldoko sebelumnya merasa heran TWK di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu diributkan.
Ia menuturkan bahwa TWK tidak hanya dilakukan untuk KPK tetapi juga di lembaga lain. Menurutnya, syarat ini penting bagi kualitas suatu lembaga.
Baca Juga: Inilah 5 Penyebab Gagal Dapatkan Bantuan UMKM BPUM 2021
Adapun pernyataan Moeldoko tersebut ditanggapi oleh Syahrial Nasution melalui akun Twitter pribadinya @syahrial_nst, pada Rabu, 26 Mei 2021.
Ia mengungkap mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Harry Prasetyo, yang menjadi tersangka korupsi pembobolan duit nasabah lebih dari Rp30 triliun.
Syahrial mengungkapkan bahwa Harry Prasetyo merupakan mantan tenaga ahli di KSP yakni anak buah Moeldoko.
Atas kasus itu, menurut Syarial, Harry Prasetyo tak pernah di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk masuk menjadi pegawai di Istana.
"Harry Prasetyo, bekas Dirkeu PT Jiwasraya. Tersangka korupsi pembobolan duit nasabah lebih dari Rp 30T adlh bekas Tenaga Ahli di KSP, anak buah Moeldoko. Pasti tdk pernah di Tes Wawasan Kebangsaan utk bisa masuk jd pegawai di Istana. Kenapa?," ujar Syahrial Nasution, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menjadi polemik lantaran 75 pegawainya tak lolos dan terancam di pecat, serta tak bisa bergabung lagi di KPK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
Pernyataan tersebut diungkap presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 17 Mei 2021.
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi.
Akan tetapi, kini kabar terbaru dari KPK yakni dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, 24 orang masih bisa dibina untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Diduga Sindir Rencana Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lutfi Agizal Diserang Warganet
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak bisa lagi dibina, tidak dapat bergabung lagi dengan KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander.***