Sindir Polisi yang Klaim Harun Masiku Tak Pakai HP hingga Sulit Dilacak, Said Didu: Izinkan Saya Mikir

7 Juni 2021, 21:10 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengomentari soal alasan yang diberikan oleh polisi yang tak kunjung bisa melacak keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.

Said Didu memberikan komentar singkat mengenai alasan yang dilontarkan oleh pihak Polri yang tak kunjung menemukan lokasi keberadaan Harun Masiku.

"Izinkan #sayamikir," ujarnya seolah menyindir pernyataan dari pihak kepolisian, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Baca Juga: Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Berangkatkan Rakyatnya Haji, MS Kaban: Istikharahlah untuk Resign

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Sebelumnya diketahui, Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu hingga saat ini masih buron dan belum berhasil diringkus.

Harun Masiku sendiri telah buron sejak Januari 2020, dan hingga sekarang belum berhasil ditemukan lokasi keberadaannya.

Baca Juga: Update Klasemen Moto2 Musim 2021: Pembalap Pertamina Mandalika SAG Team Duduki Posisi 11

Pihak Polri belum lama ini melontarkan pernyataan terkait alasan Harun Masiku sulit untuk dilacak keberadaannya.

Disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Harun Masiku sulit dilacak lantaran ia tidak menggunakan handphone atau telepon seluler.

Namun, pihak Polri memastikan akan terus mendalami kasus yang menjerat mantan caleg PDIP itu dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan tersangka kasus suap itu.

Baca Juga: Setelah Kepergian Sang Ayah, Ria Ricis dan Oki Setiana Dewi Akan Mendirikan Rumah Quran di Batam

Pihak Polri pun mengklaim telah melakukan pelacakan terhadap HP dan sejumlah transaksi yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Namun, belum ditemukan hasil apapun dari pelacakan yang dilakukan oleh kepolisian.

Pasalnya, ujar Rusdi Hartono, Harun Masiku tidak menggunakan HP sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pelacakan.

Baca Juga: Gus Baha Sebut Saling Memaaafkan Merupakan Jaminan Terjadinya Sosialisasi Antar Masyarakat

Sementara itu, selain Harun Masiku, KPK menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Wahyu Setiawan, Saiful Basri, dan Agustiani Tio Fridelina.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT yang menjerat Wahyu Setiawan.

Wahyu yang kala itu menjabat sebagai salah satu Komisioner KPU, diduga menerima uang dalam rangka penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Semprot Hidayat Nur Wahid yang Desak Dana Haji Diaudit, Ferry: Antum kok Tak Paham, Masih Anggota DPR Kan?

Ia pun divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan hingga saat ini.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler