PPKM Diperpanjang sampai 25 Juli, Kemenhub: Aturan Perjalanan dalam Negeri Masih Ikuti SE Satgas Covid-19

21 Juli 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi melakukan perjalanan darat. /Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa aturan sehubungan dengan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, dan perkeretaapian pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021 masih akan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenhub di Jakarta pada Rabu, 21 Juli 2021.

Adita kemudian melanjutkan bahwa menindaklanjuti SE 15 tahun 2021, pihak Kemenhub sudah menerbitkan sejumlah SE di tiap moda transportasi yakni:

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Penyakit Autoimun Ternyata Bisa Picu Sistem Imun Balik Menyerang Jaringan Tubuh

- SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

- SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

- SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Ganti-ganti Istilah PPKM Baru Ada di Indonesia: Coba Presiden Ganti juga, Biar Lebih Sukses

- SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ia juga menjelaskan bahwa keempat SE di atas telah berlaku sejak 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.

“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transportasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” tutur Adita.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat

Adita juga menerangkan bahwa keempat SE tersebut mengatur mengenai syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi.

Dimana hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti misalnya: pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang ditemani oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang ditemani maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang, yang diizinkan melaksanakan perjalanan.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa dan memperlihatkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Apakah Penyintas Covid-19 yang Masih Miliki Antibodi dalam Darah Perlu Dapatkan Vaksin? Berikut Penjelasannya

“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik"

"Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” tutur Adita.

Selanjutnya, bagi yang akan melaksanakan perjalanan antar kota/jarak jauh di Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi udara diwajibkan membawa STRP dan memperlihatkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR yang berlaku 2X24 jam.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos PKH dan Kartu Sembako, Akses cekbansos.kemenso.go.id untuk Cairkan Dana Bulan Juli

Sedangkan bagi yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil tes PCR yang berlaku 2X24 jam, dan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian bagi pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi apa saja, tidak diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksinasi tetapi harus menunjukkan STRP/Surat Keterangan, hasil tes PCR yang berlaku 2X24 jam, dan rapid test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun. Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyarakat pun akan lebih leluasa,” tutur Adita.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Perhubungan

Tags

Terkini

Terpopuler