57 Pegawai Diberhentikan KPK Tanpa Dana Pesangon, Giri: Pemberantas Korupsi Dicampakkan Layaknya Sampah

20 September 2021, 16:29 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/Abdu Faisal /

PR DEPOK - Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono belum lama ini mengungkapkan sikap KPK terhadap 57 pegawai yang diberhentikan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam keterangan tertulisnya, Giri Suprapdiono mengaku dirinya dan 56 pegawai lainnya diberhentikan tanpa mendapatkan dana pesangon dan pensiun.

Namun, Giri Suprapdiono mengatakan hal itu berlawanan dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diberikan KPK, yang menunjukkan seolah KPK memberikan tunjangan pada para pegawai yang diberhentikan.

Baca Juga: Lamaran hingga Pernikahan Disiarkan secara Live di TV, Ria Ricis: Alhamdulillah

Padahal menurutnya, tunjangan yang dimaksud dalam SK itu sebenarnya merupakan uang tabungan 57 pegawai yang tak lolos TWK.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri Suprapdiono.

Tak habis pikir dengan sikap para pimpinan KPK tersebut, Giri Supradiono pun menyatakan buruh pabrik saja mendapatkan pesangon dari atasannya.

Akan tetapi sayangnya hal itu tak berlaku bagi para pegawai yang telah memberantas korupsi dan dinyatakan tak lolos TWK.

Baca Juga: IndiHome dan Telkomsel Alami Gangguan Internet, TelkomGroup Sebut Terjadi Masalah pada Kabel Laut

"Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @girisuprapdiono pada Senin, 20 September 2021.

Cuitan Giri Suprapdiono.

Dengan demikian, ia pun menilai bahwa kini pegawai yang memberantas korupsi telah dicampakkan seperti sampah.

Padahal mereka yang diberlakukan semacam itu telah membantu pemerintah dengan menyelamatkan uang negara dari para garong uang rakyat.

"Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mrk telah berjasa menyelamatkan uang negara dr koruptor pencuri ratusan triliun." ujar Giri Suprapdiono menambahkan.

Baca Juga: Nekat Datangi Kediaman Atta Halilintar, Orang Tua Savas Berharap Laporan terhadap sang Anak Dicabut

Kemudian, Giri Suprapdiono menilai bahwa tunjangan yang tercantum dalam SK tersebut hingga upaya penyaluran pegawai ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya akal bulus KPK.

Sebab hal itu menurutnya dilakukan hanya untuk menampilkan kesan bahwa mereka telah melakukan "kebaikan" kepada para pegawai yang diberhentikan.

"Tetapi gelagat seakan mrk melakukan 'kebaikan' dgn memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," tuturnya.

Lebih lanjut, Giri Suprapdiono pun menegaskan bahawa kedzaliman dalam pemberantasan korupsi harus tetap dilawan.

Baca Juga: Khawatir Pemilu 2024 Timbulkan Masalah Hukum karena Jadwal Pilkada, Said Salahuddin Soroti Hal Ini

"Kedzaliman dan pengkhianatan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa kita diamkan. Harus kita lawan," ucap pengajar wawasan kebangsaan di sejumlah lembaga pendidikan dan negara tersebut.

Cuitan Giri Suprapdiono.

Meski harus diberhentikan akibat tak lolos TWK, Giri Suprapdiono mengaku selalu bahagia ketika hendak menjemput rezeki.

Sebab menurutnya, perihal rezeki telah Tuhan atur sedemikian rupa dengan berbagai cara dan jalan yang tak terduga.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Sudah Ditutup, Ini Bocoran Pengumuman Kelolosan

Bahkan ia menilai, pekerjaan beternak lele, penjual gorengan hingga penulis buku lebih baik daripada menggadaikan diri kepada para garong uang rakyat seperti halnya penyidik KPK yang terlibat suap dengan Wali Kota Tanjung Balai.

"Kita selalu gembira menjemput rejeki. Tuhan telah mengaturnya scr presisi. Beternak lele, jual siomay- gorengan, membuat kue, pelihara kambing, bertani, menulis buku, mengajar, berdagang... lebih baik bagi kami daripada menggadaikan diri, layaknya lacur diri di Tanjung Balai," ujarnya menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, usai melewati rangkaian laporan terkait masalah TWK, 57 pegawai yang tak lolos TWK tetap diberhentikan secara hormat oleh KPK pada 30 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Pemberantasan Korupsi Makin Dibajak: Clear, TWK Memang untuk Singkirkan Nama-nama Tertentu

Keputusan itu diambil berdasarkan hasi rapat koordinasi (rakor) yang digelar KPK dengan sejumlah lembaga terkait pada 13 September 2021 lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU), yakni Pasal 69B dan pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dia mengungkapkan bahwa KPK telah dimandatkan paling lama dua tahun untuk bisa menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung sejak UU itu mulai berlaku.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @girisuprapdiono ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler