Fungsi NIK Jadi NPWP Tak Serta Merta Warga akan Dikenai Pajak, DJP: untuk Pengenaan Pajak Harus Penuhi Syarat

11 Oktober 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). /FOTO ANTARA/Jefri Aries.

PR DEPOK - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan bertambah fungsinya yakni juga menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat.

Adapun penambahan fungsi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, memberikan tanggapan.

Menurutnya, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dipastikan akan Maju di Pilpres 2024, Partai Gerindra Ungkapkan Alasan Utamanya

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 10 Oktober 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, dengan penambahan fungsi NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, dengan pemberlakuan itu maka akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Diisukan Berkencan dengan Pesepakbola Son Heung-min, Ini Penjelasan dari YG Entertainment

Maka pemberlakuan tersebut akan memudahkan masyarakat karena kesederhanaan administrasi demi kepentingan nasional.

Diketahui, sebelumnya Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Akan tetapi, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

Baca Juga: Sebut Piala Dunia 2022 di Qatar Bisa Jadi Laga Terakhir dalam Kariernya, Neymar Ungkap Alasan Berikut

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap Neilmadrin.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler