Kritik Keras Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ecky Awal Mucharam Ungkapkan Hal Ini

14 Oktober 2021, 20:25 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. //ARIEF-DPR.GO.ID

PR DEPOK – Kebijakan terbaru pemerintah terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mendapat tanggapan menohok dari Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.

Ecky Awal Mucharam memberi kritikan keras atas perubahan aturan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Peraturan presiden (Perpres) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang disoroti Ecky Awal Mucharam berkaitan dengan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP untuk Dapat Bantuan PKH, BPNT atau Kartu Sembako

Pasalnya dalam aturan awal, yaitu dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menyerap dana APBN.

“Pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” ujar Ecky seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKS.

Maka dari itu, menurutnya aturan baru proyek kereta cepat Jakarta-Bandung berlawanan dengan peraturan sebelumnya.

Bahkan, Perpres baru tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB.

Tidak hanya itu, Anggota DPR dari Dapil Jabar III ini juga menilai bahwa Perpres terbaru yang mengatur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan memberatkan APBN.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Laporkan Haters, Harris Vriza: Kadang Kita Harus Gituin

“Skema pendanaan yang tertuang dalam Perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara, akan membuat APBN semakin berat,” ujarnya.

Padahalnya, Indonesia saat ini sedang dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Ecky menyebutkan bahwa untuk PC-PEN saja, APBN masih berdarah-darah.

Meskipun terdapat pelonggaran defisit yang mengakibatkan utang melonjak tajam, beberapa hak rakyat kecil masih harus dipangkas dengan pengurangan berbagai subsidi.

“Kondisi tersebut jelas ironi dengan kondisi APBN yang saat ini masih harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN),” ujarnya.

Selain itu, legislator PKS ini menilai proyek infrastruktur kereta cepat Jakarta-Bandung perencanaan tidak matang.

Baca Juga: Bantuan Masjid dan Musala Diumumkan Kemenag, Ada 370 yang Dinyatakan Layak

Misalnya, tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030.

Lalu, adanya ketergesa-gesaan pemerintah dalam memutuskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat menjadi tidak akurat.

“Dalam proses pembangunan, KCJB mengalami pembengkakan biaya (cost overrun). Awalnya, estimasi biaya proyek kereta cepat berkisar 6,1 miliar dolar, kemudian terjadi lonjakan sebesar 4,9 miliar dolar atau setara dengan Rp69 triliun. Lonjakan biaya yang muncul akibat perhitungan anggaran EPC yang tidak akurat, pengukuran lahan tidak tepat, keterlambatan proyek, serta biaya pendukung lainnya yang luput dianggarkan di awal, Ecky menyebutnya sebagai bukti buruknya perencanaan Pemerintah dalam proyek ini,” ujarnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PKS

Tags

Terkini

Terpopuler