Tanggapi Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir, Menteri ATR-BPN Siap Copot Anak Buahnya jika Terlibat

18 November 2021, 13:45 WIB
Nirina Zubir /Instagram @nirinazubir_/

PR DEPOK – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya akan siap menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kementerian ATR/BPN sehubungan dengan kasus mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir.

Sofyan Djalil mengaku akan melakukan audit untuk mengetahui bila ada oknum BPN yang terlibat.

“Kasus Nirina Zubir saya juga baru baca. Kelihatannya adalah yang terlibat PPAT dengan pembantunya. Namun apakah penyalahgunaan ataupun pelanggaran prosedur waktu pengalihan sertifikat kami belum tahu. Nanti kita audit dulu apakah ada BPN ikut terlibat,” kata Sofyan dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: India akan Larang Cryptocurrency sebagai Alat Transaksi

Sofyan menilai tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan anak buahnya di lingkup BPN/ATR pada kasus mafia tanah.

“Karena misalnya waktu mengalihkan sertifikat tanpa kehadiran orang yang sebenarnya bisa jadi itu ada PPAT punya kerjaan. Tapi BPN tidak terlibat tapi bisa juga BPN kurang hati-hati,” terangnya.

Maka dari itu, Sofyan akan bertindak tegas dengan mencopot anak buahnya jika terbukti ada keterlibatan pada kasus mafia tanah.

Baca Juga: Cedera Betis, Gareth Bale Dipastikan Absen Lagi Selama 3 Minggu

“Kami akui ada oknum-oknum BPN yang terlibat. Kami telah melakukan tindakan macam-macam tergantung kesalahannya. Ada yang kita copot, pidanakan, turun pangkat, peringatkan, tergantung kesalahan,” tuturnya.

Sebelumnya, aktris Nirina Zubir mendapatkan kabar yang tidak mengenakkan setelah dia menjadi korban mafia tanah.

Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah disebut menderita kerugian mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: Bela Farid Okbah Dkk yang Ditangkap Densus 88, Mustofa: kalau Niat Jadi Teroris, Ngapain Rekaman di YouTube?

Naasnya kerugian sebesar Rp17 miliar ini diakibatkan penggelapan yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) Nirina yaitu Riri Kasmita.

Nirina sempat menceritakan bahwa dirinya pernah meminta tolong kepada Riri untuk mengatur segala aset mendiang ibunya dalam bentuk tanah dan bangunan.

Riri diminta oleh Nirina untuk mengurus surat menyurat atau sertifikatnya sebab ketika itu sang ibu sebelum meninggal dunia pernah menduga surat tanah miliknya sudah hilang.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Anak Sedunia 2021 Gratis dengan Desain Keren yang Cocok Diunggah ke Media Sosial

“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun bukan diurus, surat tersebut justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” kata Nirina dikutip dari PMJ News.

Adapun aset itu berupa 6 sertifikat tanah yang  digelapkan Riri dan suaminya dan dua tanah kosong serta 4 tanah dengan bangunan.

Kemudian terdapat 2 aset yang telah dijual dan empat lainnya telah digadaikan ke bank.

Baca Juga: Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Uang hasil penjualan tanah tersebut diungkap Nirina telah digunakan ARTnya sebagai modal bisnis ayam frozen yang kini telah memiliki 5 cabang.

“Iya (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang,” katanya.

Pada kasus ini, Nirina sudah melaporkan 5 orang dengan 3 diantaranya sudah berstatus tersangka yakni Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta dari pihak notaris PPAT Farida.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler