PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera belum lama ini turut memberikan komentar atas ditolaknya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komentar menyoal UU Cipta Kerja tersebut dia sampaikan melalui cuitan akun Twitter pribadi miliknya.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada 26 November 2021 Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penolakan atas UU Cipta Kerja menjadi koreksi besar bagi pemerintah.
Politisi PKS itu mengatakan bahwa pemerintah sebagai pemberi rekomendasi atas undang-undang tersebut.
Selain itu kata Mardani, pemerintah pula lah yang harus memperbaiki draft undang-undang yang telah diusulkan.
“Ini catatan besar bagi Pemerintah sebagai pengusul dan yang merapikan paling akhir,” kata Mardani.
Terkait dengan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tersebut, menurut Mardani Ali Sera terdapat banyak sekali kesalahan.
Selain itu, kata dia, akibat adanya kesalah tersebut tentu akan berujung pada kualitas regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Beragam kesalahan ketik dan dampaknya menurunkan kualitas perundang-undangan kita,” ujar Mardani.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengajukan suatu produk hukum mesti dikaji kembali.
“Gaya pembahasan borongan versi Omnibus Law mesti dievaluasi. @jokowi,” katanya.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa atas keputusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut tentunya dapat menurunkan kualitas hukum di Indonesia.
“Karena peluang hadirnya kekosongan hukum dan beragam turunannya secara tersirat dari keputusan MK bisa menurunkan kualitas negara hukum kita,” tuturnya.***