Desak RUU TPKS Dipercepat Prosesnya Jadi UU, Lestari Moerdijat: Kekerasan Seksual Anak Melawan Konstitusi

13 Desember 2021, 09:58 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat. /Instagram/@LestariMoerdijat.

PR DEPOK - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia belakangan ini marak terjadi.

Maraknya kasus kekerasan seksual, membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) didesak berbagai pihak untuk segera diakselerasi menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun maraknya kasus kekerasan seksual ini turut disorot oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Ia turut ungkapkan keprihatinan yang mendalam.

Baca Juga: Ingatkan 44 Orang Eks KPK Ada Perbedaan Kultur KPK dan Polri, Arsul Sani: Tak Bisa Sepenuhnya Diterapkan

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata Lestari Moerdijat, di Jakarta, Minggu, 12 Desember 2021.

Ia juga mengatakan bahwa desakan tersebut terkait sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan, di Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.

Lebih lanjut, Lestari mengatakan hal yang sangat memprihatinkan yaitu sejumlah kasus itu menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Baca Juga: 8 Diet Terbaik untuk Pria di Semua Usia, Mana Pilihan Anda?

Selain anak-anak, yang turut menjadi korban ialah keluarga inti dan keluarga besar dari para korban kekerasan seksual tersebut.

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak ialah kejahatan seksual yang melanggar hak asasi manusia (HAM), yang berdampak terhadap hancurnya masa depan generasi penerus bangsa.

"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujar Lestari Moerdijat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Max Verstappen Juara Dunia F1 2021 di GP Abu Dhabi, ini Drama Kontroversi yang Terjadi Selama Balapan

Maka, Lestari meminta kepada para pemangku kepentingan untuk segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Adapun ia menyatakan bahwa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, salah satu amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Menurut Lestari, pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah semestinya memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler