Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Teknis Pembayaran untuk 8 Golongan Ini Termasuk Para Menteri

3 Juli 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 - Simak skema dan teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 yang telah cair untuk 8 golongan termasuk para menteri dan kepala lembaga. /Pixabay/ Emaji/

PR DEPOK - Gaji ke-13 tahun 2022 telah cair mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Dana sebesar Rp25,5 triliun telah disiapkan Kementerian Keuangan untuk pencairan gaji ke-13 ini.

Namun perlu juga diketahui bahwa secara teknis pembayarannya gaji ke-13 ini tidak akan 100 persen. Ada ketentuan yang perlu dipahami.

Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjungan.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Minggu, 3 Juli 2022 dan Jadwal Konser Jakarta Fair 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, pemberian gaji ke-13 ini ditujukan untuk keperluan membantu pendanaan pendidikan jelang tahun ajaran baru.

Namun gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya akan dibayar oleh instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Wabah PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Berikut Dasar Pertimbangannya 

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut ini petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022.

Petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 ini berdasarkan komponen yang diberikan dan diatur dalam perundang-undangan: 

1. PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik akan diberikan gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Selain itu, juga akan diberikan tunjangan makan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas.

2. Wakil Menteri hanya akan mendapatkan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari gaji ke-13 yang diberikan kepada Menteri.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Rp4,4 Juta 

3. Gaji ke-13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga adalah setinggi-tingginya sesuai besaran gaji ke-13 kepada pejabat yang setara hak keuangannya.

Hal ini juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri.

Lalu pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas juga akan mendapatkan hal yang sama.

4. Untuk Hakim ad hoc, Gaji ke-13 diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 3 Juli 2022: Keberuntungan akan Berpihak untuk Zodiak Ini 

5. Pimpinan dan anggota Lembaga Non-Struktural (LNS) beserta pegawai non-ASN yang bertugas pada LNS dan perguruan tinggi negeri (PTN) baru juga akan diberikan Gaji ke-13.

Besarannya mengikuti penghasilan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan.

6. Bagi calon PNS diberikan 80 persen dari total gaji pokok PNS beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan.

7. Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun akan diberikan sesuai besaran pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 3 Juli 2022: Keberuntungan akan Berpihak untuk Zodiak Ini 

8. Penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua besaran Gaji ke-13 di atas akan mengacu kepada komponen penghasilan yang diterima pada periode Juni 2022.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler