Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Luar Jawa-Bali

2 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. PPKM level 1 di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, berikut ini dipaparkan aturan selengkapnya. /Pixabay/fernandozhiminaicela.

PR DEPOK – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui pemerintah menerapkan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Kembalinya diperpanjang PPKM level 1 tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Bentuk Apa? Berikut 5 Ciri Penerima dan Cara Cek di Link Resmi Kemensos

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 2 Agustus 2022, dalam implementasinya terdapat sejumlah aturan PPKM sesuai dengan level assessment untuk aman dari Covid-19.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap PPKM level 1 di luar Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor perkantoran diberlakukan Work From Office (WFO) hingga 100 persen.

Baca Juga: India Umumkan Kasus Kematian Pertama di Asia Akibat Cacar Monyet

2. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Makan atau minum ditempat sebesar 100 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Kapasitas maksimal 100 persen hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

Baca Juga: PKH Tahap 3 Agustus Cair Tanggal Berapa? Siapkan KTP dan Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

- Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

4. Tempat ibadah

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Dihujat Tak Punya Prestasi oleh Netizen, Begini Jawaban Menohok Fuji

5. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

6. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Resepsi pernikahan

- Diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan, secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis ke-4 Mulai Dilakukan, Ini Sasaran Awal dan Jenis Vaksin yang Dianjurkan

8. Transportasi

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan (kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

9. Pasar tradisional dan pedagang kaki lima

Peraturan PPKM level 1 untuk pasar tradisional dan pedagang kaki lima akan diatur oleh pemerintah daerah.

10. Posyandu

Sedangkan untuk posyandu dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan secara lebih ketat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler