KPK Setorkan Rp16,2 Miliar Uang Rampasan dari Terpidana Kasus Korupsi Bansos Covid-19

30 Agustus 2022, 07:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara dari eks Mensos Juliari Batubara terpidana kasus korupsi bansos. /Antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara, yang berasal dari terpidana korupsi bansos Covid-19, eks Mensos Juliari Batubara.

Juliari Batubara sebelumnya telah divonis terbukti bersalah menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 di Kemensos.

Informasi penyetoran uang rampasan dari terpidana maling uang rakyat tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Pangarep, KPK Sebut Laporan Ubedilah Badrun Tidak Jelas

Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyetoran uang rampasan itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

"Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Balita dan Ibu Hamil 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, uang sebesar Rp16,2 miliar itu disita KPK saat mereka menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso," ucapnya.

Ali Fikri pun menjelaskan uang yang ditemukan sebagai barang bukti tersebut saat itu ada dalam beberapa pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura," ucap Ali Fikri menambahkan.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Penyidik Tetapkan 2 Lokasi TKP dan Hadirkan Kelima Tersangka

Kemudian ia juga menegaskan bahwa KPK masih terus menyetor ke kas negara supaya asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.

"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Gelontorkan Bansos Rp24,17 Triliun bagi Masyarakat Kategori Ini

Juliari Batubara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan akibat terbukti bersalah menerima uang suap Rp32,4 miliar terkait bansos Covid-19.

Selain itu, eks Menteri Sosial tersebut juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, yang apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bedanya akan dirampas.

Hal itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti. Namun bila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler