Soal Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Sekjen Kemnaker RI: Harus Ada Kejelasan

1 Oktober 2022, 15:18 WIB
Anwar Sanusi, Sekjen Kemnaker. /Dok. Humas Kemnaker

PR DEPOK - Belum lama ini, Kementerian Kketenagakerjaan menjelaskan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Di mana menyebut jika percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai UU bisa menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan terkait bidang ketenagakerjaan.

Kemnaker menjelaskan percepatan pengesahan itu juga untuk melindungi para pekerja dalam negeri atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting sebagai payung hukum melindungi pekerja rumah tangga," tegas Sekjen Kemnkater Anwar Sanusi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @KemnakerRI.

Baca Juga: Ini Sosok Saksi Kunci KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

"Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," sambung Anwar Sanusi.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa harus ada kejelasan hukum yang bisa menjadi pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT.

Melalui proses panjang usulan hingga saat ini, yakni selama 18 tahun. Sehingga dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat.

Disebutkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini supaya bisa menjadi UU.

Baca Juga: BSU 2022 Dipastikan Cair Jika Pekerja Penuhi 3 Hal Berikut, Cek Nama Penerima BLT Rp600.000 Ribu di Sini

Lebih lanjut, terkait pekerja dalam negeri yang bekerja di luar negeri, Pemerintah selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujar Anwar Sanusi.

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

"Urgensi RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah recognize, yakni suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata dia.

Baca Juga: 8 Tips Diet yang Mudah, Coba Lakukan Agar Program Penurunan Berat Badan Behasil

Sementara itu, Deputi V kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengajak masyarakat serta organisasi pekerja, untuk mendorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama guna melindungi hak pekerja rumah tangga.

"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga. KSP apresiasi kekompakan langkah Pemerintah, DPR dan CSO," tuturnya.

"Semoga kita bisa mengulang kesuksesan menggolkan UU TPKS," ucap Jaleswari Pramodhawardani, menambahkan.

 

Seperti diketahui, soal gugus tugas percepatan RUU PPRT dibentuk oleh KSP.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2022 Lengkap dengan Cara Pakai, Cocok Diunggah di Berbagai Medsos

Yakni terdiri dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenkumhamerian, Kemnaker, Kemensos, Kepolisian dan Kejaksaan. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Twitter @KemnakerRI

Tags

Terkini

Terpopuler