BPOM Resmi Cabut Izin Edar Sejumlah Obat Sirup, Masyarakat Diharapkan Bisa Terapkan Cek KLIK sebelum Membeli

8 November 2022, 10:31 WIB
BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya! /Pixabay/

PR DEPOK – BPOM kini resmi mencabut izin edar sejumlah obat sirup yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi.

Sehingga sejumlah obat sirup yang sudah diproduksi tersebut ditegaskan agar sudah tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

Disini masyarakat dihimbau agar menerapkan Cek KLIK saat sebelum membeli atau pada saat menggunakan obat.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Banyak STB Gratis, Simak Cara Daftar secara Online Melalui Aplikasi Resmi di SIni

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bpom_ri, BPOM resmi mencabut izin edar sirup obat produksi dari PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma dan PT Yarindo Farmatama.

Ketiga perusahaan tersebut didapati telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi yang mengandung cemaran EG lebih dari ambang batas aman dalam kegiatan produksinya.

Dimana pada ketiga perusahaan tersebut didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP dan Dapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp750.000 Cair November 2022

Ketiga perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasar dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM.

Setelah dilakukan inspeksi kemudian perluasan sampling, dilanjutkan dengan pengujian sampel produk sirup obat berikut bahan tambahan yang dipakai, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi itu.

Baca Juga: Golongan Pekerja Ini Bukan Termasuk Penerima BSU Tahap 8 2022 Senilai Rp600.000

Melalui penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kini BPOM memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut agar:

1. Produksi sirup obat dihentikan kegiatannya.

2. Surat persetujuan izin edar semua sirup obat agar dikembalikan.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Mulai Dicairkan Lewat Kantor Pos, Apakah Wajib Install Aplikasi PosPay?

3. Peredaran semua sirup obat di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya agar dipastikan sudah ditarik.

4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 dan BPNT 2022 Cair Rp500.000, Siapkan KTP untuk Cek Daftar Penerimanya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pom.go.id, BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Penggunaan bahan baku yang digunakan harus dipastikan oleh pelaku usaha agar sesuai standar dan persyaratan.

Sehingga obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Hari Ini 8 November 2022 Jam Berapa? Simak Jadwal Terbaik dan Daerahnya

Masyarakat diminta agar lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan memperoleh obat melalui sarana resmi, seperti di apotek, toko obat berizin, puskesmas, rumah sakit serta membeli obat secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi atau PSEF.

Sebelum membeli atau menggunakan obat, masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Periksalah kemasan produk apakah masih dalam kondisi baik, selanjutnya baca informasi produk yang tertera pada label dan produk apakah telah memiliki izin edar BPOM, serta periksa masa kedaluwarsanya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler