THR 2023 Karyawan Swasta Kapan Cair? Berikut Batas Akhir Pembayaran dan Besaran Tunjangan Hari Raya

30 Maret 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi THR 2023 /Pixabay/Eko Aung

PR DEPOK - Memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, kabar soal Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 mulai ramai dipertanyakan sejumlah kalangan tak terkecuali karyawan swasta.

Para pekerja di berbagai perusahaan swasta pun mulai mencari informasi THR 2023 karyawan swasta kapan cair.

Kini karyawan swasta bisa sedikit bernapas lega karena Kementrian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair April 2023 Selain PKH, BPNT dan PBI, Terbaru Ada Bansos Pangan

Surat edaran tersebut di antaranya berisi aturan tentang batas akhir pembayaran dan besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk karyawan swasta atau buruh.

Mengacu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR 2023 keagamaan untuk buruh wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Mengacu ketentuan tersebut artinya batas akhir pembayaran THR 2023 untuk karyawan swasta yakni 15 April 2023, mengingat Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 23 April 2023.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Ini Pengertian PPATK, Lengkap dengan Tugas dan Fungsinya

Menaker Ida Fauziyah menghimbau pengusaha membayar THR yang menjadi hak pekerja secara tepat waktu dan penuh, tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 dikutip dari laman Kemnaker.

Dalam keterangannya Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Laga Persib vs Persija Digelar Tanpa Penonton di Stadion Patriot Candrabhaga

Ida Fauziyah juga menjelaskan terkait besaran THR 2023 untuk pekerja. Ia mengatakan, Tunjangan Hari Raya bagi buruh atau karyawan yang telah bekerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, besarannya sama dengan satu bulan gaji.

Sedangkan untuk buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali besaran gaji satu bulan bagi 12.

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan tersebut, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Baca Juga: Lirik Lagu My Gosh oleh NMIXX

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Demikian informasi terkait batas akhir pembayaran dan besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk karyawan swasta.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler