Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Menteri Luhut Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur

8 Juni 2023, 15:16 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan saat hendak bersaksi di persidangan. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK - Menteri Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang pengadilan di PN Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty. Majelis Hakim PN Jaktim meminta penggabungan persidangan meskipun berkas perkaranya terpisah.

"Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang sama untuk kedua kasus tersebut," ujar Cokorda, dikutip dari Antara News.

Menurutnya, tujuan penggabungan adalah untuk menghemat waktu dan memudahkan jalannya persidangan.

Permintaan tersebut disetujui oleh JPU, tetapi kuasa hukum Haris Azhar mengungkapkan keberatannya karena berkas perkara Haris dan Fatia dibuat terpisah meskipun isinya sama.

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Lagi Juli 2023, Kapan? Berikut Bocoran Pencairan dan Cara Daftar Penerima Bansos

Mereka mengingatkan agar majelis hakim konsisten dengan perkataannya saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

Cokorda menyatakan bahwa keberatan tersebut akan dicatat oleh panitera. Setelah masalah penggabungan persidangan diselesaikan, majelis hakim kembali mengkritik keberadaan kuasa hukum Haris Azhar yang tidak duduk.

Kuasa hukum meminta agar pihak pengadilan menyediakan kursi tambahan bagi anggota tim kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa hanya ada 12 kursi yang disediakan.

Baca Juga: Seger! 8 Alamat Warung Seblak di Banjarnegara dengan Rating Tinggi

Meskipun demikian, tim kuasa hukum Haris dan Fatia tetap berpendapat bahwa seluruh tim pengacara harus diperbolehkan masuk ke ruang sidang sebagai pendamping kliennya.

Terjadi perdebatan antara majelis hakim dan tim pengacara Haris dan Fatia selama sekitar 10-15 menit. Tim pengacara meminta agar jumlah kursi untuk kuasa hukum ditambah.

"Jika ingin bertanya, bisa bergantian dan duduk di kursi yang tersedia, agar sidang tetap berjalan dengan tertib dan efisien," ujar Cokorda.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Warung Bakso Enak Bikin Nagih di Banjarmasin, Berikut Alamat Lengkapnya

Setelah perdebatan yang panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia setuju untuk keluar dari blok kursi pengacara dengan jaminan bahwa mereka dapat masuk kembali ke tengah sidang jika ingin mengajukan pertanyaan.

Sidang tersebut melibatkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan tersebut berdasarkan berita video yang diunggah oleh Haris melalui akun YouTube miliknya.

Sidang tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur, dan pendukung Haris Azhar dan Fatia tidak diizinkan masuk ke dalam area pengadilan. Beberapa wartawan juga tidak diizinkan masuk karena datang.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler