Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Berikut Pedoman Beribadah yang Dikeluarkan Pemprov DKI

13 Oktober 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah salat.* /Antara Foto/Galih Pradipta./

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Bersamaan dengan pengumuman itu, Anies Baswedan menyampaikan pihaknya kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa PSBB Transisi.

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

Salah satunya, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sitem teknologi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun tujuan dari hal tersebut yakni guna melakukan penelusuran kontak apabila terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribatadan dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen.

Pengetatan aturan sendiri dilaporkan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, dapat merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, di antaranya:

1. Hygien

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Hindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca Juga: Fenomena Beralihnya Karyawan yang Dirumahkan Menjadi Pekerja Seks, Rela Hanya Dibayar dengan Makanan

2. Physical Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH (Work From Home), setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

Baca Juga: Tunggu Keputusan dari Jokowi Soal Pemberhentiannya, Ketua Dewas TVRI: Semoga yang Terbaik

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler