PR DEPOK - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya kembali memanggil tersangka Edhy Prabowo, Kamis 26 November 2020.
Diketahui bersama, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Kabar tersebut disampaikan Ali Fikri melalui keterangan resmi yang diterima sejumlah awak media.
Baca Juga: Sempat Hilang Saat Penangkapan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," ucap Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebelumnya, Edhy telah ditahan bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama sejak 25 November-14 Desember 2020.
Baca Juga: Kerumunan di Megamendung Tak Berizin, Satgas Kab Bogor Ditugaskan Buat Surat Laporan ke Polisi