Rekayasa itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014.
Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.***