Usut Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo, KPK Panggil 4 Saksi untuk Penyidikan

- 26 November 2020, 21:12 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok. KPK./

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk penyidikan kasus korupsi.

Kasus korupsi tersebut terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) tahun 2008 hingga 2012.

“Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Jasindo bertempat di Kantor KPK, Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis, 26 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Yogyakarta Segera Cairkan BST Tahap 3 Senilai Rp1,2 Juta ke 1.452 KK

Empat saksi yang dipanggil yakni karyawan PT Asuransi Jasindo/Kepala Divisi Underwriting Oil and Gas, Moh. Baihaqi dan karyawati Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Putri Kinanti.

Kemudian, Deputi Keuangan BP Migas Tahun 2009-2011, Maman Wirjawan dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Deni Thanur.

Ali mengungkapkan KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Pastikan Guru Honorer Berusia 59 Tahun dapat Ikut Seleksi PPPK

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2012,” kata Ali pada Selasa, 24 November 2020 lalu.

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus itu akan diumumkan lembaganya bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya,” ucapnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Kena OTT KPK, Ferdinand Hutahaean 'Colek' Ganjar Pranowo: Waspada Mas!

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.

Seperti diberitakan, Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019 lalu, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan menyusul adanya bukti bahwa Budi melakukan korupsi sehingga merugikan negara.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, dr. Tirta: Bring Back Bu Susi Pudjiastuti!

Dilaporkan, Korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut senilai Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.

Rekayasa itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014.

Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah