Tanggapi Amnesty International, Polri: Belum Ada Laporan Kekerasan kepada Demonstran UU Cipta Kerja

- 4 Desember 2020, 15:46 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA/ HO-Polri.

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono menyebutkan pihaknya belum menerima aduan terkait kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap demonstran.

Hal itu menyangkut terjadinya gelombang aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang telah terjadi dalam beberapa bulan lalu.

“Saya sudah cek ke Polda Metro Jaya dan Polda jajaran dan Divpropam di Yanduan (pelayanan pengaduan), sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh Polri,” ujar Awi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berulang Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia

Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan dari pernyataan Amnesty International Indonesia yang menyebut Polri telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah demonstran saat aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

Awi menyatakan bahwa Polri sudah bertindak profesional dan proporsional dalam menangani aksi unjuk rasa tersebut.

Menurut penjelasannya, tindakan pencegahan yang dilakukan Polri dalam menangani aksi massa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 5 dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Jadi Presiden RI , Ahmad Basarah: Ayo Bangun dari Tidur Panjangnya

“Di sana ada pentahapan, mulai tahap pertama penggunaan kekuatan yang berdampak pencegahan. Misal kehadiran polisi dengan sirine, water cannon, kendaraan dalmas, pasukan menempatkan diri,” ucapnya.

Ia menerangkan, langkah awal yang dilakukan anggota Polri pada saat terjadi aksi yang mengarah ke tindakan anarkis adalah dengan memberikan perintah lisan berupa imbauan untuk menenangkan massa.

Lebih lanjut, Awi memastikan bahwa dalam tahap ini para anggota yang bertugas tidak membawa alat apa pun.

Baca Juga: Kasus tak Kunjung Turun, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Strategi Penanganan Covid-19

“Kendali tangan kosong, di dalmas awal itu polwan (polisi wanita) dan polisi dikedepankan tanpa alat,” ujarnya.

Awi mengungkapkan, Polri juga berimprovisasi dengan mengerahkan pasukan asmaul husna guna meredam aksi demo agar tidak berujung anarkis.

Ia menjelaskan, apabila aksi tidak dapat diredam dan semakin memanas, maka anggota yang bertugas akan memegang alat berupa tameng dan tongkat.

Menurut keterangannya, kendaraan water cannon akan digunakan jika massa mulai melakukan aksi perusakan dan pelemparan.

Baca Juga: Lewat Program Refocusing, DPR Sebut Joko Widodo Alihkan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Adapun penggunaan senjata api dan sejenisnya hanya akan dipakai bilamana terjadi perilaku kejahatan yang mengakibatkan jatuhnya korban.

“Tahap terakhir ini (penggunaan senjata api) tidak pernah kami pakai,” katanya.

Ia menilai bahwa penggunaan alat seperti tongkat itu perlu dalam penanganan aksi massa yang anarkis.

“Kalau mereka anarkis, tidak mungkin kami elus-elus,” kata dia menegaskan.

Baca Juga: Tak Hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar Turut Layangkan Panggilan untuk Habib Rizieq Soal Kerumunan

Awi kembali menekankan bahwa anggotanya selalu bertindak profesional dan memiliki sikap yang sabar dalam menghadapi para demonstran.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah