Kembali Dibuka! Berikut Syarat Daftar KIP 2021 untuk Dapatkan Pembiayaan Kuliah dari Pemerintah

- 9 Februari 2021, 16:23 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30 Persen

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau;

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;

Baca Juga: Ungkap Alasan tak Beberkan Penyakit Ustaz Maaher, Polri: Sensitif, Bisa Coreng Nama Keluarga Almarhum

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah