Sah! Menkumham Yasonna Laoly Teken 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja

- 17 Februari 2021, 16:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham. /Instagram @yasonna.laoly

Dirinya pun berharap, turunan UU Cipta Kerja ini bisa diterima publik dan masyarakat Indonesia.

"Semoga tujuan baik RUU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai seperti mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja," kata Yasonna.

Baca Juga: Akui Ditelepon Orang yang Tahu Sosok Madam Bansos Tapi Takut untuk Bongkar, Benny Harman: Tuhan Lindungi

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Setelah disahkan, UU Cipta Kerja resmi diterapkan mulai 2 November 2020.

UU Cipta kerja dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi dalam dan luar negeri dengan mengurangi sejumlah persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Publik, khususnya masyarakat Indonesia, dapat mengakses draft final Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja melalui situs peraturan.bpk.go.id.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x