Dirinya pun berharap, turunan UU Cipta Kerja ini bisa diterima publik dan masyarakat Indonesia.
"Semoga tujuan baik RUU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai seperti mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja," kata Yasonna.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Setelah disahkan, UU Cipta Kerja resmi diterapkan mulai 2 November 2020.
UU Cipta kerja dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi dalam dan luar negeri dengan mengurangi sejumlah persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Publik, khususnya masyarakat Indonesia, dapat mengakses draft final Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja melalui situs peraturan.bpk.go.id.***