“Kebutuhan merevisi suatu UU (Pemilu), menurut PKB harus melihat dua aspek penting, yaitu aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU,” tuturnya.
Luqman Hakim menjelaskan bahwa pada aspek substansi materi legislasi, upaya revisi UU Pemilu penting dilakukan.
Selain itu, aspek substansi harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
Ia memberi contoh, banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
“Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara”
“Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia,” ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, praktik politik uang atau money politics pada Pemilu 2019 semakin massif dan besar angkanya.
“Hal itu diketahui apabila dibandingkan dengan Pemilu 2014 dan 2009,” kata Luqman Hakim.