Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Ditolak, Refly Harun: Tak Ada yang Bisa Memperkarakan Kecuali DPR

HM
- 28 Februari 2021, 12:05 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi, Gus Umar: Dasar Koruptor, Teganya Bawa Nama Allah

Dari sisi hukum presiden tak bisa dipersoalkan karena konstitusi memberi pengecualian, menurut Refly mustahil langkah DPR untuk mempersoalkan Presiden, pasalnya jika dipersoalkan karena politik (termasuk pelanggaran prokes) di atas kertas suara Jokowi di DPR sangat mendominasi.

“Sepanjang Jokowi masih mengontrol mayoritas suara di DPR maka apapun yang dilakukannya termasuk pelanggaran prokes sekalipun pasti akan dibela oleh partai-partai pengusungnya,” kata Refly.

Maka kata Refly, disinilah pentingnya Jokowi menunjukan komitmennya untuk menjunjung tinggi aturan prokes terlebih pada warga negara lain justru mempunyai konsekuensi ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Sesuai Pemeriksaan Saksi, Nurdin Abdullah Kini Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Pembangunan

“Ada yang mengatakan ini bukan salah Jokowi karena kerumunan itu spontan, ini alasan yang tidak justified. Kunjungan presiden itu adalah kunjungan yang terjadwal termasuk jam berapa presiden akan melewati suatu tempat itu juga sudah terjadwal, sudah ada clearance dari pihak keamanan,” ucanya.

Namun persoalannya menurut Refly adalah tidak adanya perintah dari Jokowi untuk mengamankan area yang akan dilaluinya agar terhindar dari kerumunan.

“Bahkan ketika ada kerumunan Presiden Jokowi memprovokasi massa dengan melemparkan sesuatu dari dalam mobil. Akibatnya massa makin berkerumun. Sama halnya dengan saat melemparkan sembako yang sempat viral yang juga mengakibatkan kerumunan,” tuturnya.

Baca Juga: Geram Kerumunan Jokowi di NTT Disamakan dengan HRS, Dewi Tanjung: Hanya Orang Bodoh yang Permasalahkan itu

Lebih lanjut kata Refly setidaknya sudah ada tiga sampai empat kali Jokowi melanggar prokes dan sama sekali tidak ada proses kritik formal secara institusional oleh DPR untuk mengingatkan kepadanya bahwa seorang presiden pun dilarang melanggar hukum.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x