"Kami menanyakan identitas, kemudian melakukan interogasi sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian dari pada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," tuturnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
Dalam persidangan lanjutan, terdakwa dihadirkan secara langsung dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Keputusan menghadirkan langsung terdakwa di persidangan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa, karena sebelumnya tim kuasa hukum permohonan terkait.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompaseperti diberitakan sebelumnya.
Meski majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang sidang, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menjamin penerapan protokol kesehatan di area tersebut.***