Ia lalu dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya, yakni pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ yang telah meninggal dunia dihentikan.
Sementara itu, penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya.
Menurutnya, penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi.
Penahanan tersangka ini, lanjutnya, akan dilakukan usai penyidik melakukan pertimbangan secara subjektif dan objektif.