3 Anggota PMJ Resmi Tersangka Unlawful Killing, Gus Nadir: Polisi Akui yang Dilakukan Tak Sepenuhnya Benar

- 7 April 2021, 07:23 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. /Instagram @nadirsyahhosen_official

Ia lalu dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya, yakni pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ yang telah meninggal dunia dihentikan.

Baca Juga: Bukan Media, Kapolri Listyo Sigit Sebut Surat Telegram untuk Jajaran Polri: Ada Kekeliruan Penjabaran

Sementara itu, penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya.

Baca Juga: Akademisi UI Nilai Demokratisasi di Parpol Sulit Diwujudkan Maksimal: Pengelolaannya Saja Sudah Diatur ‘Pusat’

Menurutnya, penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan dari penyidik.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi.

Penahanan tersangka ini, lanjutnya, akan dilakukan usai penyidik melakukan pertimbangan secara subjektif dan objektif.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x