Soroti Kasus Bahar Smith, Luqman Hakim: Premanisme Berkedok Agama, Sungguh Dekat Pintu Terorisme Terbuka

- 7 April 2021, 19:17 WIB
Luqman Hakim (kiri) soroti kasus Bahar bin Smith (kanan).
Luqman Hakim (kiri) soroti kasus Bahar bin Smith (kanan). /Dok. PR/Armin Abdul Jabbar dan Twitter/@LuqmanBeeNKRI.

PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut menyoroti kasus hukum yang tengah menjerat Bahar Smith.

Diketahui, Bahar Smith menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi online berinisial A yang terjadi pada tahun 2018.

Luqman Hakim menilai jika Bahar Smith menjadi pemimpin Islam, maka tindakan kekerasan tentu akan dibenarkan dengan dalih agama.

Baca Juga: Ucapan Sri Mulyani Soal Kondisi Ekonomi Tuai Sorotan, Yustinus: Bu Menkeu Sampaikan Secara Global, Bukan RI

Ketika manusia seperti ini dijadikan pemimpin Islam, maka kekerasan yg dia lakukan akan dibelanya dg dalil agama,” kata Luqman Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Rabu, 7 April 2021.

Kemudian, dia mengatakan apabila Islam kerap dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan, hal tersebut bisa menjadi awal dari munculnya terorisme.

“Terbiasa jadikan Islam sbg landasan tindak kekerasan, maka sungguh dekat pintu terorisme terbuka. Itulah bahayanya premanisme berkedok agama,” ujar Luqman Hakim mengakhiri cuitan.

Cuitan Luqman Hakim yang soroti kasus Bahar bin Smith.
Cuitan Luqman Hakim yang soroti kasus Bahar bin Smith. Tangkapan layar Twitter/@LuqmanBeeNKRI.

Baca Juga: Jokowi Pernah Ungkap Simpan Rp11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Said Didu: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang Bahar Smith pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sukanda mengatakan Bahar Smith didakwa karena melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Bahar menjalani sidang tersebut secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Kejati Jabar seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Wajibkan Kafe hingga Radio Bayar Royalti Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Saja Diembat

Jaksa menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar Smith bersama dengan rekannya yang bernama Wiro. Namun Wiro sendiri sejauh ini masih dalam status pencarian oleh kepolisian.

Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi di kediaman Bahar Smith yang berada di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada September 2018 lalu.

Pada perkara ini, Bahar Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55.

Perkara penganiayaan terhadap sopir taksi menjadi perkara kedua yang menjerat tokoh dari Front Pembela Islam (FPI) itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Terburuk dalam 150 Tahun, Said Didu: Kita Tunggu Data Perbandingan Tahun 1871

Sebelumnya pada tahun 2019 lalu, Bahar menjalani persidangan juga terkait dengan penganiayaan terhadap dua orang remaja. Akibat dari kasus itu, Bahar divonis tiga tahun penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x