KPK Disuruh Bubar karena Dinilai Sekarat, Refly Harun: Menyedihkan, padahal Kekuasaan Jokowi Sangat Kuat

- 21 April 2021, 09:46 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun bicara soal KPK diminta untuk dibubarkan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun bicara soal KPK diminta untuk dibubarkan. /ANTARA//Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pernyataan keras yang dilontarkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dibubarkan, kemudian membentuk lembaga antikorupsi yang baru.

Pasalnya, menurut Zainal Arifin, KPK dengan UU KPK yang baru sudah dalam kondisi sekarat, dan masih ditopang oleh peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi.

Baca Juga: Lagi-lagi Sentil Rocky Gerung yang Dinilai Kerap 'Hina' Jokowi, Ruhut: Makin Stres Lihat Presiden, Ngaca Kau

Mengenai pernyataan Zainal tersebut, Refly Harun pun memberikan tanggapannya melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.

“Menyedihkan ya, bagaimana KPK bertahan sebagai satu-satunya lembaga yang memanggul harapan civil society,” ujar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 21 April 2021.

Selain itu, ia juga menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang notabene lahir di era reformasi dan seorang sipil yang dipilih dalam pemilihan Presiden secara langsung.

“Ternyata bukan memperkuat, tapi memperlemah KPK, dan sukses. Karena endorsement dari Presiden Jokowi langsung ditangkap oleh para legislator untuk sama-sama menggebuki KPK, melumpuhkan KPK, melemahkan KPK, mengerdilkan KPK,” tuturnya.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum

Dampaknya, jelas dia, yakni tidak banyak civil society terutama aktivis antikorupsi yang mau berdiri lagi di depan KPK dalam menghadapi serangan-serangan elite politik.

“Ini mengkhawatirkan. Kalau kemudian mengatakan the end of KPK history, tidak terlalu berlebihan. Karena memang diharapkan,” ucapnya.

“Tapi, KPK harus lebih berat di penindakan karena di situlah fungsi utama KPK dibandingkan dengan institusi lainnya,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Refly Harun menuturkan bahwa hanya ada tiga institusi yang dapat melakukan penindakan, yakni KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Baca Juga: Heran Pemerintah Sibuk Urus Agama hingga 'Hilangkan' Peran NU, Mardani: Masalah RI Itu Korupsi, Utang, Ekonomi

“Harusnya Presiden sendiri yang memimpin pemberantasan korupsi di sektor hulu, yaitu melakukan pencegahan korupsi dengan membuat strategi-strategi yang jitu,” ujar dia.

Jadi ketika ide untuk membubarkan KPK pada saat ini, maka sesungguhnya KPK belum menyelesaikan tugasnya,” kata Refly Harun lagi.

Dengan demikian, ia menilai bahwa hal ini merupakan titik lemah pemberantasan korupsi di Republik Indonesia sejak pemerintahan Presiden Jokowi bergulir, terutama menjelang akhir jilid satu dan jilid dua.

“Tidak tampak lagi gairah untuk memberantas korupsi, terutama memperkuat lembaga antirasuah, tidak tahu alasannya kenapa,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Beli Lukisan Rp6,5 triliun, Putra Mahkota Arab Saudi Tertipu Lukisan Palsu yang Dikira Karya Da Vinci

Sederhananya, lanjut dia, apabila berbicara tentang siapa sasaran KPK yang mana adalah penyelenggara negara, maka jangan heran para penyelenggara negara sangat tidak senang dengan keberadaan KPK yang kuat dan independen.

“KPK yang lemah, KPK yang bergantung, KPK yang bisa diatur adalah KPK yang didambakan para penyelenggara negara,” katanya.

“Padahal sesungguhnya, kekuasaannya (Jokowi) sangat kuat karena didukung oleh hampir semua kekuatan politik,” jelas Refly Harun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x