Interpol Segera Terbitkan Red Notice untuk DPO Jozeph Paul Zhang, Terancam Dideportasi dari Jerman

- 21 April 2021, 10:29 WIB
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI. Rabu pagi 21 April 2021 ia malah menggelar siaran langsung di sebuah channel YouTube.
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI. Rabu pagi 21 April 2021 ia malah menggelar siaran langsung di sebuah channel YouTube. /YouTube Jozeph Paul Zhang

Proses komunikasi ini akan dilanjutkan oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Sehingga nantinya pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis dapat sesegera mungkin menerbitkan Red Notice.

"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu. Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," imbuh Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Nadiem Minta PP 57-2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Direvisi, Gus Nadir: Kasihan Pak Jokowi

Sebagai informasi bahwa permintaan penerbitan Red Notice ini sedang dalam proses.

Dibutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga Red Notice diterbitkan.

Sedangkan surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah diterbitkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x