Proses komunikasi ini akan dilanjutkan oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Sehingga nantinya pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis dapat sesegera mungkin menerbitkan Red Notice.
"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu. Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," imbuh Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Nadiem Minta PP 57-2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Direvisi, Gus Nadir: Kasihan Pak Jokowi
Sebagai informasi bahwa permintaan penerbitan Red Notice ini sedang dalam proses.
Dibutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga Red Notice diterbitkan.
Sedangkan surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah diterbitkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.***