PR DEPOK – Mantan Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan perihal partai asal koruptor.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter miliknya, @febridiansyah pada Kamis, 29 April 2021.
Aktivis anti-korupsi itu menegaskan bahwa ‘warna’ bendera partai seorang koruptor tidak perlu dipersoalkan.
“Koruptor itu bukan soal warna bendera partainya apa,” tulis Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia menuturkan bahwa kader dari partai yang identik dengan warna merah, kuning, biru, hijau, oranye, hingga putih pernah diproses oleh KPK.
“Mulai dari merah, kuning, biru, hijau, orange hingga putih, kadernya pernah diproses KPK,” katanya.
Menurutnya, hal yang menjadi persoalan adalah ketika ada penegak hukum yang bersekongkol dengan sejumlah orang partai.
Baca Juga: 158 Titik Penyekatan di Jawa Barat pada Mudik Lebaran 2021, Polisi akan Jaga Ketat
“Yg jadi soal adalah jk ada penegak hukum sekongkol dg orang2 partai,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, apabila para penegak hukum tersebut justru menjadi alat politik.
“Apalagi kalau smpai penegak hukum justru jadi alat politik,” ucap Febri Diansyah menjelaskan.
Seperti diketahui, belum lama ini kantor dan rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah penyidik KPK pada Kamis, 29 April 2021 kemarin.
KPK membeberkan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti dari kantor dan rumah Azis usai melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Dapat Bansos PKH, BST, dan BPNT
Menurut keterangan KPK, Bukti yang dimaksud itu menyangkut dengan kasus dugaan suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan barang yang memiliki kaitan dengan perkara.***