Satpol PP DKI Jakarta Tutup Permanen Hotel yang Dijadikan Tempat Prostitusi Online Anak

- 30 April 2021, 14:40 WIB
Petugas Satpol PP DKI memasang spanduk menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus near TIS Square di Tebet Barat, Jakarta Selatan
Petugas Satpol PP DKI memasang spanduk menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus near TIS Square di Tebet Barat, Jakarta Selatan /A Fauzi/Tangkap layar situs Antara

PR DEPOK - Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Kamis, 29 April 2021.

Penutupan dan pelarangan operasional dari hotel ini karena di dalamnya terdapat praktik prostitusi anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.

Baca Juga: Tak Terima Syahganda Nainggolan Divonis 10 Tahun Penjara, Rachland Nashidik: 1 Menit pun Tidak Pantas!

Dikatakan Eko bahwa penutupan hotel tersebut dilakukan karena di dalamnya terdapat praktik prostitusi anak di bawah umur.

Sebelumnya kan memang dari operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 21 April lalu bahwa Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet ini kedapatan digunakan sebagai tempat praktik prostitusi anak dibawah umur,” ungkap Eko dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @satpolpp.dki.

Dijelaskan juga oleh Eko bahwa hotel tersebut ditutup permanen

Baca Juga: Penangkapan Munarman Disebut Sarat Islamophobia, Refly: Cara Penangkapannya Itu Justru Besarkan Isu Tersebut

Hotel tersebut telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.

Lalu Satpol PP memasang segel berupa spanduk di depan pintu gerbang Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet.

Kasus prostitusi anak tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan, tujuh orang tersangka di bawah umur yang berperan sebagai mucikari dan joki diamankan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 30 April 2021

Sedangkan untuk delapan orang korban lainnya yang juga di bawah umur, beberapa dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Sementara beberapa lainnya dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @satpolpp.dki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x