Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra mengatakan motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Ia juga mengatakan sejauh ini para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar, dan praktik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," tuturnya seperti diberitakan sebelumnya.
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa kegiatan daur ulang rapid test Covid-19 oleh kelima orang tersebut dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.