Soroti Kasus Rapid Test Antigen Bekas yang Hilangkan Nurani Demi Uang, Shamsi Ali: Parah Bangsa Ini

- 2 Mei 2021, 09:10 WIB
Imam Besar Islamic Center of New York, Shamsi Ali.
Imam Besar Islamic Center of New York, Shamsi Ali. /Instagram @imamshamsiali2

"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Minggu, 2 Mei 2021: Scorpio Tidak Bisa Andalkan Teman dan Capricorn Harus Lebih Sabar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x