Simak 4 Kriteria Warga yang Diizinkan Keluar Masuk Jakarta dan Wilayah Algomerasi Bodetabek

- 5 Mei 2021, 20:45 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. /(indrianto eko suwarso/antara)

PR DEPOK – Pemerintah telah membuat keputusan larangan mudik pada lebaran 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dengan diberlakukannya larangan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun turut mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik.

Baca Juga: Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat Surat Izin Mudik 2021

SIKM tersebut pun berlaku untuk kawasan aglomerasi Jabodetabek. Sehingga, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, harus memiliki SIKM.

Namun, tidak semua warga dapat membuat SIKM untuk perjalanan kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Suarakan Dukungan kepada Firli Bahuri, Ferdinand: Negara Tak Boleh Diurus yang Tak Cinta NKR

Empat kriteria warga yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah aglomerasi, yakni Bodetabek adalah:

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x