PR DEPOK – Pemerintah telah membuat keputusan larangan mudik pada lebaran 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun turut mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik.
SIKM tersebut pun berlaku untuk kawasan aglomerasi Jabodetabek. Sehingga, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, harus memiliki SIKM.
Namun, tidak semua warga dapat membuat SIKM untuk perjalanan kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Baca Juga: Suarakan Dukungan kepada Firli Bahuri, Ferdinand: Negara Tak Boleh Diurus yang Tak Cinta NKR
Empat kriteria warga yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah aglomerasi, yakni Bodetabek adalah: