Khusus untuk masyarakat umum non pekerja, ada kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan SIKM, yakni sebagai berikut.
1. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian.
2. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan.
3. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.
Selain itu, pekerja informal dan masyarakat umum diharuskan menyerahkan sejumlah syarat dokumen untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.
3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang
4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.