Simak 4 Kriteria Warga yang Diizinkan Keluar Masuk Jakarta dan Wilayah Algomerasi Bodetabek

- 5 Mei 2021, 20:45 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. /(indrianto eko suwarso/antara)

Khusus untuk masyarakat umum non pekerja, ada kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan SIKM, yakni sebagai berikut.

1. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian.

2. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan.

3. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Baca Juga: Jelang Berlakunya Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Berdatangan di Pelabuhan Merak Banten

Selain itu, pekerja informal dan masyarakat umum diharuskan menyerahkan sejumlah syarat dokumen untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x