Setelah itu, pekerja informal dan masyarakat umum bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id.
Untuk lebih jelasnya, dapat melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar SIKM.***
Setelah itu, pekerja informal dan masyarakat umum bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id.
Untuk lebih jelasnya, dapat melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar SIKM.***
Editor: Yunita Amelia Rahma
Sumber: ANTARA