Simak 4 Kriteria Warga yang Diizinkan Keluar Masuk Jakarta dan Wilayah Algomerasi Bodetabek

- 5 Mei 2021, 20:45 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. /(indrianto eko suwarso/antara)

Baca Juga: Jelang Berlakunya Larangan Mudik Besok, Kendaraan Pemudik Mulai Berdatangan di Pelabuhan Merak Banten

Setelah itu, pekerja informal dan masyarakat umum bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Untuk lebih jelasnya, dapat melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar SIKM.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x