1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri.
Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Pegawai swasta.
Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja sektor informal.
Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat umum non pekerja.
Perjalanan dapat dilakukan dengan melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perhatian Besar Harus Tetap Diberikan terhadap Penyandang Autisme